14 Agustus 2011

Siswa Demo Sebab Kepsek SMK NU Bululawang Diganti

 SMK NU Bululawang di Jl. Raya Bululawang no. 22 selama ini dikelola Yayasan Al Ma’arif dengan akte yayasan tertanggal 6 Agustus 1999. Yayasan yang dipimpin Syamsul Arifin SH (Hakim Pengadilan Agama Kepanjen) itu mengantongi SK pendirian Sekolah nomor 421.5/242/108.09/2000 tertanggal 11 Juli 2009.
Namun sejak bulan Februari 2010 lalu, gonjang-ganjing mulai terjadi, lantaran MWC NU Bululawang bersiap mengambil alih sekolah. MWC NU membentuk pengurus baru yang diketuai oleh Sueb Zuhri dengan SK nomor 93. Berkali-kali perundingan ternyata tidak juga menemui titik terang.

Sampai pada Juli 2011 saat ujian nasional, kondisi makin kritis lantaran yayasan baru menunjuk Kepala Sekolah SMK NU yang baru yakni Heri Sukirno dan Wakasek Agus Purwanto. Namun saat pelantikan kemarin, justru Heri Sukirno tidak hadir, sehingga SK hanya diserahkan kepada Agus Purwantoro.
’’Ini yang kami herankan, kenapa MWC menyerahkan sekolah kepada yayasan yang belum berbadan hukum, justru Yayasan yang berbadan hukum (Al Ma’arif) malah dibuang,’’ keluh Kasek SMK NU dari Yayasan Al Ma’arif Mas’ud kepada Malang Post.

Menurut Mas’ud, dia khawatir pengurus yang baru itu akan membuang para guru yang lama. Sehingga bila kondisi itu terjadi maka yang akan menjadi korban adalah para siswa. Dirinya sendiri pernah dipaksa oleh pengurus baru untuk menyetujui pernyataan kepengurusan Sueb.

’’Pengurus Yayasan Al Ma’arif Pak Syamsul Arifin sebenarnya ingin berunding, namun MWC tidak mau. Mereka ngotot paksakan diri, saya mau dipecat,’’ katanya.
Dari pihak MWC NU Bululawang Sampun Prayitno menegaskan, pihaknya sudah berusaha berunding. Bila pengurus baru bentukan MCW dituduh tidak berbadan hukum, Sampun balik menuding Yayasan Al Ma’arif. Pasalnya, Al Ma’arif dianggap menyalahi Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan.
’’Merujuk pasal 71 ayat 4, yayasan Al Ma’arif tidak sah karena tidak memiliki izin Menkumham dan registrasi. Pembentukannya juga fiktif karena tidak dilaporkan oleh notaris Edi Jauzi ke Majelis Pengawas Daerah,’’ tegasnya.
Sampun sendiri menegaskan, pengurus yang baru tidak bermaksud mengganti para guru. Dia mengatakan, Mas’ud sendiri sudah pernah membuat pernyataan mengikuti SK 93. Bahkan pernyataan yang mengamini kepemimpinan Sueb itu juga bermaterai. ’’Yang saya sesalkan siswa ini digerakkan,’’ tuduhnya.
Ketua LP Ma’arif Ali Arifin sendiri menegaskan, sekolah itu saat ini dikembalikan ke MWC. Menurut dia, sesuai surat yang dipegang pengurus, tanah sekolah adalah nadzir NU. Ke depan untuk kelanjutan para guru akan dimusyawarahkan terlebih dahulu.

’’Nadzirnya NU ini sudah ada sertifikatnya kok, kalau soal asal-usul tanah saya kurang paham,’’ ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Yayasan Al Ma’arif Syamsul Arifin SH menyesalkan adanya pelantikan. Yang dia sayangkan, MWC tetap memaksakan pelantikan pada bulan Ramadan. Sehingga psikologis siswa juga terganggu kemudian munculnya aksi protes seperti itu.
’’Saya baru dengar kabar. Yayasan Al Ma’arif siap kalau dibawa ke ranah hukum, mestinya jangan dilantik Ramadan, entah kenapa kok terburu-buru, sekolah ini nilainya sekitar Rp 2 miliar,’’ pungkasnya. (ary/avi)

http://www.malang-post.com
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl