30 April 2011

Disnaker Lambat Selesaikan Kasus Asindo

 MALANG – DPRD Kab. Malang menuding Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat lamban menyelesaikan kasus perselisihan perburuan di pabrik PT Asindo Karsa Jaya. Kasus ini dipicu PHK sepihak terhadap 84 karyawan di sana dengan pesangon relatif kecil.

Atas kebijakan manajemen itu, para buruh di sana menggelar aksi demo setelah persilisihan itu tak kunjung selesai, meski sudah berlangsung hampir 6 bulan. Atas kasus ini, Budi Kriswiyanto, anggota Komisi B DPRD Kab. Malang mendesak Disnaker segera menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak bnerlarut larut dan tidak menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak dan masyarakat. “Coba difasilitasi ketiganya untuk duduk satu meja biar ada solusi terbaik. Perselisihan itu tak merugikan kedua pihak juga berimbas ke masyarakat, seperti adanya demo yang menganggu kenyamanan dan ketertiban,” ungkapnya, Rabu (20/4) pagi tadi.

M. Yahya(27) karyawan bagian produksi mengaku sudah bekerja sepuluh tahun, tiba-tiba tanpa mengetahui kesalahannya di PKH dengan mendapat pesangon Rp 1,7 juta. Padahal sebelumnya, karyawan dengan masa kerja sama yang bernasib sama, telah mendapat pesangon Rp 24 juta.
Yahya, yang juga bertindak sebagai kordinator aksi ini menambahkan kali ini pabrik mem-PHK 84 karyawan. Pihaknya tidak bisa menerima putusabn sepihak itu, sehingga menggelar aksi demo dengan mendapat dukungan dan simpati warga sekitarnya. “Kami melakukan aksi, setelah advokasi dari SPBI tidak menunjukkan kejelasan,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang Djaka Ritamtama dari hasil pertemuan anatara manajement dengan para buruh serta Disnaker untuk mengambil kesepakatan hari ini di suatu tempat tertentu.
Menurutnya karyaran yang di PHK sepihak itu meminta dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut. Dalam kasus perburuan ini, pihak berpatokan pada Undang Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Disnaker Djaka Ritamtama mengatakan sudah terjadi kesepakatan dengan warga dan para karyawan yang sudah diPHK . Mereka melakukan usulan yang tidak tertulis dimana akan dibawah ke pihak manajemen .

Dalam pertemuan itu dilakukan di Dusun Sentulan Desa Krebet Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dengan dihadiri Kepala Desa Krebet serta perwakilan warga. Dalam kesepakatan warga yang terimbas dari bau cair dari limbah akan mendapatkan kompensasi berupa fasilitas umum serta MCK serta perbaikan gorong gorong dimana akan disampaikan ke manajement tanggal 20 april 2011.

Sedangkan kesepakatan dengan karyawan yang mengabdi kerja di 5 tahun ke atas akan mendapatkan uang pesangon 3,5 juta. Karyawan yang sudah bekerja 9 tahun ke atas akan mendapatkan uang pesangon 6 juta. “tetapi tetap akan dilalaui melalaui mekanisme melalaui rapat tri partit,” bebernya. md3
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl